Serikat buruh meminta karyawan Giant yang terkena PHK karena penutupan gerai bisa dipekerjakan kembali di IKEA hingga Guardian. Seperti diketahui, IKEA, Hero Supermarket, hingga Guardian merupakan ritel yang satu grup dengan Giant, di bawah manajemen PT Hero Supermarket Tbk.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta karyawan Giant yang dipekerjakan kembali di IKEA hingga Guardian tak perlu lagi melakukan daftar ulang atau melamar kerja dengan sistem seleksi.
Said Iqbal sendiri mengatakan sampai saat ini dari laporan Serikat Pekerja Hero, belum ada mekanisme dan kepastian soal penempatan kerja kembali karyawan Giant di IKEA hingga Guardian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini teman-teman Serikat Pekerja Hero belum dapat laporan soal kepastian dan bagaimana mekanisme penempatan karyawan Giant di tiga unit tersebut. Tentu kami tidak akan setuju kalau karyawan Giant harus daftar ulang dengan sistem seleksi," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Dia mengatakan buruh menyarankan manajemen untuk memilih pekerja yang potensinya masih baik dan sudah bekerja lama untuk di Giant untuk disalurkan ke IKEA hingga Guardian. Karyawan itu langsung diteruskan bekerja tanpa perlu melamar kerja ulang.
Buruh juga meminta agar para karyawan Giant yang dipindahkan kerja ke IKEA hingga Guardian tak perlu lagi memulai tahun kerja dari 0.
"Masa kerjanya juga tidak dimulai dari 0 tahun, tapi melanjutkan masa kerja dari Giant," ungkap Said Iqbal.
Seperti diketahui, per Juli ini seluruh gerai Giant akan ditutup. Manajemen Hero Supermarket selaku induk usaha Giant akan fokus untuk menjalan IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket. Rencana terdekat, akan ada penambahan 5 gerai IKEA yang akan dibuka manajemen Hero Supermarket.
Sementara itu, Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket Diky Risbianto sudah menegaskan pihaknya akan memberikan kompensasi yang sesuai terhadap semua karyawan Giant yang di-PHK.
Di sisi lain, karyawan diperbolehkan bekerja kembali di lini usaha PT Hero Supermarket Tbk, seperti IKEA, Guardian, hingga Hero Supermarket. Namun harus melakukan daftar kerja ulang.
"Boleh daftar kerja di lini usaha lain yang masih di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk, seperti IKEA, Guardian, hingga Hero Supermarket," kata Diky kepada detikcom, dikutip Kamis (3/6/2021).
(hal/das)