Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Bakal Punya Wakil, Apa Tugasnya?

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Bakal Punya Wakil, Apa Tugasnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 11:12 WIB
Jokowi kenalkan jajaran kabinet, zainudin amali, bambang brodjonegoro, tjahjo kumolo, moeldoko, pramono anung, wishnutama,bahlil, bintang puspayoga
Foto: (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan Wakil Menteri.

Dilihat detikcom, Jumat (4/6/2021), posisi Wakil Menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Artinya akan ada Wakil Menteri yang mendampingi Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Setneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi Wakil Menteri berada di bawah Menteri. Meski begitu, Wakil Menteri bertanggung jawab terhadap Menteri.

Wakil Menteri disebut akan bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenpan-RB.

ADVERTISEMENT

"Ruang lingkup tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan-RB dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB," demikian bunyi ayat (5).

Untuk diketahui, sebelumnya Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang Menteri. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh Tjahjo Kumolo.

Lihat juga Video: MenPAN-RB Ungkap Pencegahan Korupsi di Perizinan-Tata Niaga Tinggi

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads