Lantik Satgas BLBI, Mahfud MD: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi!

Lantik Satgas BLBI, Mahfud MD: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 11:59 WIB
Pelantikan Satgas BLBI
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Pemerintah resmi melantik Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelantikan dilakukan hari ini di Kantor Kementerian Keuangan.

Usai pelantikan dilakukan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Dewan Pengarah BLBI menegaskan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI ini bisa lolos penagihan.

Dia menegaskan pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ungkap Mahfud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Mahfud menjelaskan target piutang negara yang dikejar Satgas BLBI adalah sebesar Rp 110,45 triliun. Mahfud berharap semua obligor dan debitur yang memiliki utang bersikap kooperatif selama ditagih negara.

ADVERTISEMENT

Kalau bisa, para tertagih bisa proaktif untuk mendatangi Satgas BLBI dalam melakukan pembayaran. Mengajukan solusi pembayaran dan melunasi utang.

"Lebih bagus proaktif datang sendiri saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya dan sebagainya proaktif saja," ungkap Mahfud.

Dalam catatan detikcom, aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan itu diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Berikut ini struktur keanggotaannya:
Dewan Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.




(hal/das)

Hide Ads