Sri Mulyani Ancam Blokir Rekening Obligor BLBI yang Bandel!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 13:36 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bisa mengajukan pemblokiran kepada obligor dan kreditur BLBI yang bandel tak mau bayar utang kepada negara.

Sri Mulyani sendiri merupakan salah satu anggota Dewan Pengarah Satgas BLBI. Dia menjelaskan Satgas bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir akses keuangan dari para tertagih BLBI.

"Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK, agar akses mereka terhadap lembaga keuangan bisa kita lakukan pemblokiran. Karena namanya mereka ini jelas, perusahaannya dulu mungkin ada," ungkap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan dalam melakukan penagihan utang BLBI kepada obligor dan kreditur, pelacakan aset akan sangat penting. Maka dari itu Satgas BLBI juga menggandeng Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kami akan hubungi mereka tersebut makanya jadi ada pelacakan dari sisi penagihan dan mitigasi. Ini lah peran Bareskrim, Kejaksaan, dan BIN sangat penting," ungkap Sri Mulyani.

BLBI sendiri adalah dana talangan yang diberikan negara melalui Bank Indonesia untuk menyelamatkan bank-bank yang hampir bangkrut saat masa krisis ekonomi dulu. Pihak bank wajib mengembalikan uang bantuan ini, namun hingga saat ini banyak yang belum kembali dan menjadi utang yang belum lunas.

Satgas BLBI akan mengejar dua pihak yang tertagih utang. Pihak pertama adalah obligor, mereka adalah para pemilik bank yang pernah dibantu oleh negara melalui BLBI pada saat krisis ekonomi 1998.

Selain obligor, Satgas BLBI juga akan mengejar para debitur. Orang-orang ini adalah pihak peminjam dari bank-bank yang mendapatkan bantuan oleh negara dengan program BLBI. Namun, para debitur tersebut tidak mengembalikan dan melunasi pinjamannya hingga bank-bank tersebut bangkrut.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.

"Prioritasnya siapa saja? Tentu yang sudah jelas dan hak tagihnya akan kita lakukan saja, intinya semua prioritas ini kan udah 20 tahun, kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak tinggal mau membayar atau tidak," kata Sri Mulyani.

Totalnya, ada Rp 110,45 triliun uang negara yang mau ditagihkan oleh Satgas BLBI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI menjelaskan, dari Rp 110,45 triliun uang negara yang akan ditagihkan ada dua jenis pihak obligor yang akan dikejar Satgas BLBI.

Jumlah tagihan terhadap obligor mencapai sekitar Rp 40 triliun. Sementara itu sisanya akan ditagihkan ke kreditur, hanya kreditur dengan utang Rp 25 miliar ke atas saja yang akan dikejar Satgas BLBI.



Simak Video "KPK Beberkan Tahapan Sebelum Putuskan Setop Kasus BLBI"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork