Belum Kembalikan Rp 110 T, Ini Pihak yang Bakal Diburu Satgas BLBI

Belum Kembalikan Rp 110 T, Ini Pihak yang Bakal Diburu Satgas BLBI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 13:17 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku anggota Dewan Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan ada Rp 110,45 triliun uang negara yang akan ditagih Satgas BLBI.

Dia menyatakan negara akan melakukan hak tagihnya terhadap pihak-pihak yang berstatus obligor dan debitur. Obligor, adalah para pemilik bank yang pernah dibantu oleh negara melalui BLBI pada saat krisis ekonomi 1998.

Namun, sejak tahun 1998 sampai sekarang para pemilik bank ini belum melunasi dana talangan dari program BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI," ungkap Sri Mulyani usai pelantikan Satgas BLBI di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

BLBI sendiri adalah dana talangan yang diberikan negara melalui Bank Indonesia untuk menyelamatkan bank-bank yang hampir bangkrut saat masa krisis ekonomi.

ADVERTISEMENT

Selain mengejar para pemilik bank yang belum melunasi dana talangan, Sri Mulyani juga menjelaskan Satgas BLBI akan mengejar para debitur. Orang-orang ini adalah pihak peminjam dari bank-bank yang mendapatkan bantuan oleh negara dengan program BLBI.

Namun, para debitur tersebut tidak mengembalikan dan melunasi pinjamannya hingga bank-bank tersebut bangkrut.

"Lalu juga debitur, yaitu mereka yang pinjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara, mereka yang pinjam kemudian tidak kembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps," ungkap Sri Mulyani.

Bila dirinci, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI menjelaskan, dari Rp 110,45 triliun uang negara yang akan ditagihkan ada dua jenis pihak obligor yang akan dikejar Satgas BLBI. Jumlah tagihannya mencapai sekitar Rp 40 triliun.

Jenis obligor yang pertama adalah yang banknya terdaftar oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mendapatkan kucuran dana BLBI. Jumlahnya mencapai Rp 30 triliun. Kemudian, yang kedua adalah obligor yang banknya dalam posisi dilikuidasi saat itu, jumlahnya Rp 10 triliun.

"Untuk obligor yang eks BPPN itu sekitar Rp 30 triliun. Lalu untuk obligor eks bank dalam likudiasi itu sekitar Rp 10 triliun," papar Rionald.

Kemudian, sisa uang yang akan dikejar Satgas BLBI akan ditagihkan kepada para debitur. Rionald mengatakan, debitur yang memiliki utang tak dibayar sebanyak Rp 25 miliar ke atas akan dikejar oleh Satgas BLBI, sementara yang utangnya di bawah itu akan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Debitur yang akan dibawa ke Satgas adalah yang tagihannya di atas Rp 25 miliar. Di bawah itu ke PUPN," kata Rionald.




(hal/das)

Hide Ads