BLBI adalah dana talangan yang diberikan negara melalui BI. Sayangnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI.
"Berdasarkan beberapa laporan hasil audit negara di atas, sangat jelas besarnya kerugian negara, apalagi KPK belum tuntas menyelesaikan penyelidikan mengenai kerugian negara dalam kasus BLBI terkait pengucuran dana ke berbagai bank (salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia) sehingga ke depan kemungkinan dapat diidentifikasi bertambahnya jumlah kerugian negara," imbuh Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki kasus BLBI. Sampai diketahui bahwa kasus menahun sejak masa kepresidenan Megawati tersebut merambah ranah pidana.
Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro dijebloskan ke penjara. Sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.
Salah satu tersangka kasus BLBI adalah Sjamsul Nursalim bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dijerat karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, pada April 2021, komisi antirasuah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI. Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Meski begitu, penyelidikan kasus BLBI belum berakhir dan akan bergulir kepada Satgas BLBI. Sri Mulyani menargetkan semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.
"Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut," ujarnya.
(aid/ara)