Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam Perpres tersebut, industri minuman keras (miras) dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 24 Mei 2021.
Menengok ke belakang, aturan soal investasi miras ini sempat bikin heboh awal 2021. Lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Jokowi membuka pintu investasi miras di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada sejumlah syarat untuk bisa berinvestasi di industri miras, namun aturan ini akhirnya menuai kritik. Banyak kalangan yang tak setuju Jokowi membuka keran investasi miras.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat menjelaskan, dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
"Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil (2/3) lalu.
Bahlil mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras. Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
Jokowi akhirnya cabut izin investasi miras. Klik halaman berikutnya.
Tak lama, setelah didesak sejumlah pihak, Jokowi langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras. Jokowi mencabut lampiran III, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, (2/3) lalu.
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Baca juga: Bahlil Blak-blakan soal Izin Investasi Miras |
Kini, dalam Perpres yang terbaru Nomor 49 Tahun 2021, disebutkan dalam Pasal 2 mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Salah satu yang dilarang adalah industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Aturan tersebut berbeda dengan Perpres sebelumnya. Di Perpres 10/2021, tak ada ketentuan terkait industri miras sebagai jenis usaha yang dinyatakan tertutup.
(kil/fdl)