Bahlil Lahadalia Digugat PT Toshida Indonesia di PTUN

Bahlil Lahadalia Digugat PT Toshida Indonesia di PTUN

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 16:42 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Bahlil Lahadalia digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id PT Toshida Indonesia melalui Bambang Wiyono SH mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 136/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan ini meminta pembatalan terkait SK.432/1/KLHK/ 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 (Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima dan Tujuh Puluh Perseratus) Hektar Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT. Toshida Indonesia, Yang Terletak Di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian gugatan juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 Hektar Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT. Toshida Indonesia, Yang Terletak Di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu gugatan juga meminta untuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atas sengketa a quo.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Jadi Menteri Investasi, Bahlil: Kita Kawinkan Pengusaha Besar-UMKM':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads