Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan jabatan fungsional alat dan mesin pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id Pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip, Kamis (10/6/2021).
Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertahian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.