Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Hari Ini

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Hari Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Jun 2021 11:10 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dicairkan per hari ini. Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Saat dikonfirmasi detikcom apakah gaji ke-13 sudah bisa dicairkan hari ini, Hadiyanto membenarkan hal tersebut.

"Benar, sudah bisa dicairkan," kata Hadiyanto lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiyanto menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 dilakukan dengan cara Satuan Kerja kementerian/lembaga mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setiap Satuan Kerja harus melengkapi semua dokumen dan persyaratan kepada KPPN.

Setelah itu, baru gaji ke-13 bisa dicairkan kepada para PNS. Pada prinsipnya, menurut Hadiyanto, semua KPPN sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," ungkap Hadiyanto.

Pemberian gaji ke-13 sendiri dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

Beleid itu mengatur gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada minggu pertama bulan Juni 2021.

Soal besarannya, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Namun, tunjangan kinerja tidak lagi masuk perhitungan gaji ke-13 PNS.

Simak juga Video: Polisi yang Sisihkan Gaji Demi Bangun Rumah Warga Dapat Penghargaan

[Gambas:Video 20detik]




(hal/das)

Hide Ads