Pemerintah bakal menarik pajak pertambangan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti dikutip detikcom, Kamis (10/6/2021), beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.
Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja akan dikenai PPN.
Sementara, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Dalam draft ini sejumlah barang juga dihapus dari ketentuan yang tidak dikenai PPN. Barang tersebut yakni barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Kemudian, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Dengan demikian, barang-barang tersebut akan dikenakan pajak.
Lihat Video: PDIP-PKS-PPP soal Wacana Kenaikan PPN: Ekonomi Berat, Berimbas ke Rakyat