Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi mogok nasional ke-2 sebagai bentuk penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mogok nasional akan digelar saat Mahkamah Konstitusi membuat putusan uji formil dan uji materiil yang tidak sesuai dengan harapan buruh.
"Kami resmi nanti akan meminta seluruh anggota KSPI setidaknya 2,2 juta orang di lebih dari 24 provinsi lebih dari 300 kab/kota dan lebih dari 10.000 pabrik berhenti bekerja selama beberapa hari," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Sejauh ini, tuntutan buruh terkait dengan Omnibus Law sudah masuk sidang uji formil. Tuntutan buruh terkait uji formil ini intinya adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh pasal-pasal UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang dianggap cacat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said merinci cacat formil omnibus law karena tidak melibatkan partisipasi publik. Lalu, tidak juga ada keterbukaan informasi publik terutama terkait pengesahannya. Awalnya UU itu rencananya disahkan tanggal 8 Oktober 2020 namun tiba-tiba dimajukan jadi 5 Oktober 2020. Terakhir, karena tidak sesuai dengan UU P3, peraturan pembuatan perundang-undangan.
Selain itu, para buruh juga sudah mengajukan uji materiil yang diharapkan juga mencapai putusan sesuai harapan buruh.
"Sambil kita menunggu agar hakim MK segera juga menyidangkan uji materiil yang diajukan oleh KSPSI Andi Ghani dan KSPI terkait dengan klaster ketenagakerjaan Ciptaker pasal-pasal yang kami gugat," ucapnya.
Tonton juga Video: Buruh Akan Gelar Aksi Demo di MK dan Virtual Senin Besok