Tolak Mentah-mentah PPN Sembako, Buruh Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tolak Mentah-mentah PPN Sembako, Buruh Ancam Tempuh Jalur Hukum

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 11 Jun 2021 11:36 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menempuh jalur hukum jika rencana pajak pertambahan nilai (PPN) sembako diberlakukan. Selain itu, dia juga mengatakan akan menggelar aksi besar-besaran jika rencana itu sampai disahkan.

"Kami akan tempuh jalur hukum uji materi kalau itu disahkan oleh DPR di Mahkamah Konstitusi. Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat (11/6/2021).

Selain itu, Said meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghentikan pemberlakuan tax amnesty pajak jilid II. Sebab orang kaya akan kembali menikmati pengampunan pajak dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stop retorika Menteri Keuangan pemberlakuan tax amnesty jilid II!" ujarnya.

Said menayangkan rencana pemerintah itu, sebab mempengaruhi harga kebutuhan pangan rakyat. Sementara, pemerintah malah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produsen mobil.

ADVERTISEMENT

"Kami mengecam keras. Memberlakukan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN khususnya PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme," katanya.

"Yang dilakukan oleh Menteri Keuangan ini adalah sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu sampai 0% tapi rakyat untuk makan yang kita kenal sembako direncanakan dikenai pajak. Itu bersifat kolonialisme penjajah, tanda petik," tambahnya.

Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak keras rencana PPN sembako dan tax amnesty jilid II. Said meminta agar DPR jangan menjadi wakil kekuasaan tetapi benar-benar menjadi wakil rakyat.

"Kami minta DPR menolak keras. Jadilah wakil rakyat jangan jadi sekedar wakil kekuasaan. Anda dipilih untuk menjadi wakil rakyat bukan wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako," tuturnya.

Simak Video: Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%

[Gambas:Video 20detik]




(eds/eds)

Hide Ads