Petani tebu menjadi salah satu pihak yang ikut memprotes keras rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako. Rencana tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal itu dianggap bakal menekan para petani tebu yang selama ini juga sudah diberatkan oleh beragam kebijakan. Seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran. Hal tersebut sudah membuat petani tebu menjadi tertekan.
"Lha kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya petani sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Jumat (11/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pajak akan merugikan seluruh petani tebu yang ada di tanah air. Karena, pengenaan PPN terhadap gula konsumsi pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.
Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula ditingkat petani hanya laku Rp 10.500/kg, apabila dikenakan PPN 12%, maka yang diterima petani nanti tinggal Rp 9.240/kg. Harga itu jauh dibawah biaya pokok produksi sebesar Rp 11.500/kg.
"Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani," ucapnya.
Untuk itu, Khabsyin meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani.
"Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani," katanya.
Salah satu dasar pengenaan pajak sembako karena pemerintah menilai saat ini harga pangan naik 50% sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP). Menurut Khabsyin itu jelas jelas pernyataan yang ngawur.
"Jutru sekarang ini harga pangan turun contohnya harga gula konsumsi turun dibanding tahun lalu karena impor kebanyakan dan daya beli menurun. kalau terpaksa narik PPN ya gula milik perusahaan- perusahaan/pabrik gula karna mereka sebagai pengusaha kena pajak (PKP), jangan gula milik petani," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN barang mewah nol persen terhadap mobil untuk menggairahkan perekonomian agar dapat bangkit kembali sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Seharusnya, para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN," tuturnya.
Tonton video 'Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%':