Untuk melihat dan mengetahui lolos menjadi penerima BLT UMKM, detikers bisa login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama tahun ini.
Nantinya penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta dan akan disalurkan melalui BRI atau BRI.
Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BRI:
- Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima
Baca juga: Mau Dapat BLT UMKM Tahap 2? Nih Caranya |
Selain eform.bri.co.id/bpum, cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui e-form BNI:
- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Kemudian klik tombol "Cari"
Syarat Mencairkan Bantuan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membawa buku tabungan
- Membawa Kartu ATM
- Membawa KTP
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI
Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Syarat Mendapat Bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Baca juga: Nasib 3 Juta Penerima BLT UMKM Masih Gantung |
Sementara, masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM ini, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah. Nama Peserta baru tercantum pada eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id bila mereka memang sudah resmi terdaftar.
(kil/eds)