Pemerintah masih mengumpulkan data calon penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2. Kuotanya direncanakan sebanyak 3 juta penerima.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya menjelaskan bahwa calon penerima BLT UMKM tahap 2 diusulkan lewat satu pintu. Dalam hal ini, pengusulnya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
"Seperti Anda tahu bahwa pengusul tahap ini adalah hanya dinas kabupaten/kota," kata dia dalam konferensi pers, Senin (7/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BLT UMKM Bakal Berlanjut Sampai Tahap 3? |
Selanjutnya dinas kabupaten/kota menyampaikannya ke dinas di tingkat provinsi untuk diteruskan ke Kemenkop dan UKM.
"Harapannya sambil menunggu data itu masuk kita juga memproses kepastian anggarannya," lanjutnya.
Dia menjelaskan pemerintah melanjutkan program BLT UMKM hingga tahap 2 karena masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.
"Sehingga kita harapkan nanti menjadi penyangga ekonomi kita, pertumbuhan ekonomi kita di kuartal 2 dan kuartal 3 ini yang kita tahu menghadapi beban yang tidak mudah sejalan dengan meningkatnya kasus-kasus COVID," tambahnya.
Bagi yang mau mendapat BLT UMKM, perhatikan syaratnya berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(toy/dna)