Pihak kepolisian telah menangkap tujuh pelaku pungli di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok. JICT mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungli di pelabuhan termasuk terminal JICT.
Senior Manager Corporate Secretary JICT Raditya Arrya mengungkapkan dirinya prihatin dengan praktik pungli yang terjadi. Termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab.
"Kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, kami akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (12/6/2021).
Dia mengaku kecewa dengan adanya segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourcing yang ditunjuk JICT.
Pihak JICT sedang berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk memastikan peristiwa ini tak lagi terulang. Arrya menambahkan pihak JICT akan memperketat dan menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.
Arrya menyebutkan, pihaknya mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi karena dengan demikian harapannya adalah dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang.
"Kita semua sebagai pelaku usaha di pelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT," jelas dia.
Baca juga: IMB Disebut Kerap Jadi Ladang Oknum Pungli |