IMB Disebut Kerap Jadi Ladang Oknum Pungli

IMB Disebut Kerap Jadi Ladang Oknum Pungli

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 18:05 WIB
Ilustrasi suap, ganti rugi
Ilustrasi/Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pengembang menyambut baik keputusan pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diharapkan ke depan proses membangun gedung bisa lebih mudah dibanding saat ada aturan IMB.

"Pengembang tentu selalu menyambut gembira di mana regulasi itu, mata rantainya semakin pendek, atau birokrasinya semakin diperkecil, sehingga penghapusan IMB ini bagi kami pengembang itu sesuatu yang bagus," ujar Komite Perizinan dan Investasi Realestat Indonesia (REI) Adri Istambul LG Sinulingga kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

Selama ini aturan IMB dianggap begitu mempersulit investor karena ada saja praktik 'pungutan liar' (pungli) di sana. Akhirnya, banyak bangunan tak jadi dibangun bahkan sampai dibongkar karena ulah oknum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada riset yang membuktikan itu, tetapi memang biasanya IMB ini menjadi alat tanda kutip untuk mempersulit para investor, karena di situ ada ketentuan, izin dari tetangga kiri kanan, muka belakang, izin dari lurah, kepala desa, dari camat, itu kan mata rantainya cukup panjang," ungkapnya.

Hal-hal semacam itu membuat boros waktu dan biaya. Akhirnya, membuat investor kabur.

ADVERTISEMENT

"Ya ini memang ada beberapa daerah yang masih belum transparan, tapi kalau daerahnya yang sudah menggunakan perizinan satu atap, biasanya tidak ada masalah, tapi karena masih kewenangan pemerintah daerah tingkat II, saya melihat pemerintah pusat perlu meningkatkan kontrol terhadap birokrasi yang ada di daerah," tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Menurutnya bukan hal yang baru lagi kalau ada yang menyebut IMB sarat dengan pungli.

"Ya iya, IMB kan pendapatan daerah, orang-orang yang ngurus pokoknya dari lurah dan sebagainya itu kan, mau cepat padahal itu nggak boleh bangun rumah karena itu daerah resapan, keluar (izin)," kata Agus.

Kadang pun pemilik gedung menawarkan 'uang' untuk memuluskan pembangunan gedung di tempat yang tak seharusnya.

"Tentu uangnya ia, untuk perubahan peruntukan tanah kan tempatnya main uang, itu tidak perlu dikasi tahu semua orang tau," sambungnya.

Simak juga video 'Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads