IMB Diganti PBG, Pengembang Harap Tak Cuma Ganti Nama

ADVERTISEMENT

IMB Diganti PBG, Pengembang Harap Tak Cuma Ganti Nama

s - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 16:55 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang dalam Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baik pengamat maupun pengembang kompak menyambut baik perubahan aturan tersebut. Diharapkan implementasi PBG kelak bisa lebih baik dari IMB.

"Pengembang tentu selalu menyambut gembira di mana regulasi itu, mata rantainya semakin pendek, atau birokrasinya semakin diperkecil, sehingga penghapusan IMB ini bagi kami pengembang itu sesuatu yang bagus tapi jangan nanti pergantian nama saja, (implementasinya) malah menambah banyak hal," ujar Komite Perizinan dan Investasi Realestat Indonesia (REI) Adri Istambul LG Sinulingga kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

Namun, Adri mewanti-wanti agar pemerintah bisa menghadirkan juga pengawasan yang lebih ketat terkait proses mendapatkan PBG tersebut. Mengingat prosesnya masih harus melalui pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

"Ini kan kewenangnya berada di daerah tingkat II, bukan dari pusat, yang mengeluarkan PBG ini kan kabupaten/kota, ini yang perlu dijaga, sepanjang itu untuk memudahkan, fungsi tetap sebagai alat kontrol, bahan evaluasi, kita setuju," tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Menurut Agus, secara teori aturan mengani PBG ini memang lebih baik ketimbang IMB.

"Ya secara teori sih iya, tapi kan dalam lapangan kan belum tau, ini kan belum berlaku," kata Agus.

Ia pun enggan terlalu mengomentari aturan ini, sebab memang belum berlaku.

Pengamat properti Aleviery Akbar pun berpandangan serupa. Dari apa yang disusun di PP tersebut memang aturan PBG lebih baik dan lebih ringkas dari IMB, akan tetapi masih belum jelas terkait pengawasannya di lapangan.

"Aturannya menjadikan lebih mudah kepada pemilik untuk membangun gedung sesuai fungsinya. Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan oleh institusi terkait di lapangan, jika pemilik membangun tidak sesuai dengan fungsi dan teknik yang sudah ditentukan bagaimana," katanya.

Ia menyangsikan nantinya aturan PBG ini bisa saja menimbulkan masalah serupa seperti IMB yakni soal pungutan liar (pungli).

"Ini akan menjadi masalah di lapangan, kemungkinan terburuk praktek pungli bisa terjadi dari pengawas dalam pelaksanaannya," timpalnya.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT