Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU Ciptaker). Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, ketika UU Ciptaker itu sudah disahkan, kemudian dilengkapi dengan aturan turunannya yaitu PP No.16/2021 dan petunjuk teknisnya (Juknis), maka aturan PBG itu seharusnya sudah berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya seharusnya sekarang ini sudah berlaku, tetapi kan ada persoalan teknis lain, karena itu semuanya nanti akan berada di bawah BKPM," ujar Teuku kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).
Dalam Pasal 349 PP No. 16/2021 itu disebutkan bahwa aturan turunan UU Ciptaker ini sudah mulai berlaku pada tanggal PP ini diundangkan yakni per 2 Februari 2021. Akan tetapi, untuk juknis terkait PBG ini, belum bisa dipastikan apakah sudah dikeluarkan atau belum.
"Saya belum tahu, tetapi maksudnya begini, (juknis) itu berkaitan dengan OSS (Online Single Submission), jadi itu persoalannya adalah itu mungkin belum digantikan, ketika itu belum digantikan itu berarti belum bisa dilaksanakan," sambungnya.
Teuku menambahkan, kemungkinan aturan PBG ini mulai berlaku efektif bulan Juni 2021. "Persoalan-persoalan izin itu, itu nanti akan efektif pada bulan Juni nanti," katanya.
Untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Tonton juga Video: Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB