IMB Dihapus, Begini Tahapan Membangun Rumah dengan PBG

IMB Dihapus, Begini Tahapan Membangun Rumah dengan PBG

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 12:06 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dalam salah satu aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terdapat ketentuan baru terkait bangunan gedung. Aturan yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Urusan membangun gedung atau rumah kini tidak lagi harus berpatokan pada IMB cukup dengan PBG.

Bagaimana tahapan membangun rumah dengan PBG?

Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021, sebelum mulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuan itu secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; standar Pembongkaran Bangunan Gedung; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN); ketentuan dokumen; dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Setelah itu, pemilik gedung membuat perencanaan teknis bangunan gedungnya yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. Prosesnya meliputi konsultasi perencanaan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan standar teknis hingga pernyataan pemenuhan standar teknis setelah itu penerbitan.

Untuk proses pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak juga Video: Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB

[Gambas:Video 20detik]



Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.

"Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10," bunyi Ayat 12.

Setelah semua proses itu dilalui, maka akan ada proses pemeriksaan dari dinas terkait. Hasil dari pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akhirnya akan dituangkan dalam berita acara.

Berita acara ini dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA berupa rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Adapun kemudian Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Teknis terkait. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis inilah yang kemudian digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Lalu, pada pasal 261 (1) PP 16/2021 dirinci bahwa proses penerbitan PBG nantinya akan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan baru penerbitan PBG.

Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah. PBG nantinya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah masing-masing. Baru setelah itu, proses konstruksi bangunan bisa mulai dikerjakan.


Hide Ads