Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, IMB diwajibkan untuk pembangunan gedung, aturan soal itu diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?
Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Tahap Urus PBG |
Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Melihat ketentuan PP tentang apa itu PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.
Berbeda dengan IMB yang menekankan perizinan. Dalam PP 36/2005 yang mengatur soal IMB, pihak yang akan membangun gedung diharuskan memiliki izin sebelum membangun. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 14 PP 36/2005 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Demikian penjelasan tentang apa itu PBG. Semoga bermanfaat ya!
Simak juga video 'Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB':