5 Hal yang Wajib Diketahui buat Urus PBG Pengganti IMB

5 Hal yang Wajib Diketahui buat Urus PBG Pengganti IMB

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 18:38 WIB
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada sejumlah tahapan yang dilewati untuk mendapat PGB. Berikut tahapannya sesuai dengan aturan tersebut:

1. Diajukan Sebelum Konstruksi

Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci di Pasal 253 PP tersebut. Seperti dikutip detikcom, disebutkan pada Ayat 1 dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, di Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. BGFK sendiri ialah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

"PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung," bunyi Ayat 3.

ADVERTISEMENT

2. Yang Dilewati Buat Urus PBG

PBG sebagaimana dimaksud harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Di Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses (a) konsultasi perencanaan, dan (b) penerbitan.

Adapun dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 huruf a.

3. Tahapan Konsultasi

Adapun proses konsultasi tersebut dimuat dalam Ayat 7 yang meliputi:

a. pendaftaran
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.

"Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya," bunyi Ayat 8.

4. Pendaftar Lewat SIMBG

Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.

"Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10," bunyi Ayat 12.

Sementara, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10.

5. Pemberitahuan Jadwal Konsultasi

"Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG," bunyi Ayat 14.

(acd/dna)

Hide Ads