5 Tahap Urus PBG

Infografis

5 Tahap Urus PBG

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 23:00 WIB
PBG
Foto: PBG (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada sejumlah tahapan yang dilewati untuk mendapat PGB. Berikut tahapannya sesuai dengan aturan tersebut.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Sudah Kantongi Izin, Proyek Lift Raksasa di Nusa Penida Dikecam Warga"
[Gambas:Video 20detik]

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads