Setelah itu, ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup ektrem dari Rp 2 juta, menjadi Rp 3 juta, lalu pada 2016 ada kenaikan lagi menjadi sekitar Rp 4,5 juta.
"Lalu juga pengampunan pajak yang paling dahsyat ini di 2016, uang tebusan hanya 2% ini juga menjadi insentif untuk semua wajib pajak. Kalau dibilang mengampuni pengemplang, tidak juga. Peserta paling banyak pelaku UMKM, jadi ini juga cukup fair," ucapnya.
Diikuti dengan automatic exchange of information di UU nomor 9 Tahun 2017. Lalu PTKP naik lagi, tarif pajak PPh, pengalihan tanah bangunan diturunkan 50% dari 5% ke 2,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu diberi kesempatan lagi pengungkapan harta bagi yang ikut atau turut ikut tax amnesty dengan penghapusan sanksi berlanjut terus PPh UMKM diturunkan 2018 dari 1% menjadi hanya 0,5%," tambahnya.
Setelah itu, ada percepatan restitusi dan super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan litbang yang pengurangannya sampai dengan 300%. Demikian pula di masa pandemi COVID-19 ini banyak insentif lainnya.
(hns/hns)