Berobat ke Dokter hingga Bersalin Juga Berpotensi Kena PPN

Berobat ke Dokter hingga Bersalin Juga Berpotensi Kena PPN

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 14 Jun 2021 17:10 WIB
Pile of baby clothes, necessities and pregnant woman on bed in home interior of bedroom
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Tak hanya jasa pendidikan atau sekolah yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai persalinan juga berpotensi dikenakan PPN.

Hal ini juga tertuang dalam draf rancangan perubahan kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam draf tersebut, ada dua jenis barang dan 11 jenis jasa yang dikeluarkan dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jika rencana tersebut direalisasi, jasa layanan medis berpotensi dikenakan PPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan seperti apa saja yang bisa dikenakan PPN?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012 jasa layanan medis sendiri mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.

Selain jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa lain yang berpotensi dikenai PPN yakni jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, hingga jasa tenaga kerja juga akan dikenakan PPN.

Sedangkan, untuk jenis barang yang bakal dikenai PPN selain sembako adalah barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

(upl/upl)

Hide Ads