Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendukung pemerintah soal reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan yang dimaksud tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu isinya adalah rencana menaikkan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa barang dan jasa dari 10% menjadi 12%.
Alasannya, untuk mempersiapkan normalisasi APBN 2023. Sebab, selama 2020 hingga 2022, APBN telah memperlebar celah defisitnya hingga 6%. Bila tak segera ditutup, dikhawatirkan di 2023 nanti terjadi defisit yang lebih besar lagi.
"Karena memang reformasi perpajakan diperlukan agar pondasi modal kita masuk ke 2022 ke 2023 kokoh fiskal kita. Kan persoalannya itu sesungguhnya. Kalau nanti kita akan melakukan defisit 4,7% maksimal 4,9%, masuk ke 2023 ke 3%, maka lubang yang harus ditutup terlalu besar," ujar Said dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang membuatnya mendukung rencana tersebut adalah fakta bahwa PPN Indonesia saat ini termurah se-Asia. Bahkan lebih rendah dari Vietnam.
"PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata 12%. Sedangkan rata-rata anggota G-20 17%," ujar Said dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (14/6/2021).
Lagipula, sambung Said revisi reformasi pajak ini tidak hanya fokus pada menaikkan tarif PPN saja. Nantinya dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN, seperti tarif umum, tarif final, dan multi tarif. Revisi perpajakan, juga tak hanya mencakup PPN, tapi juga pajak penghasilan atau PPh badan dan PPh perorangan.
Rancangan aturan itu juga akan mengatur pajak karbon dan optimalisasi potensi pendapatan pajak lainnya.
Sampai saat ini, DPR belum secara resmi membahas Revisi Undang-undang KUP. Untuk itu, sembari menunggu pembahasan, ia meminta berbagai pihak tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut.
"Karena (persepsi) yang lahir saat ini bukan tiga jenis tarif itu, tapi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu," ucapnya.