Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Pemerintah harus lebih banyak menyerap produk dalam negeri daripada impor terutama terkait komponen penting seperti alat kesehatan (alkes).
"Presiden sudah memerintahkan tidak ada impor barang-barang seperti ini," tegas Luhut dalam Konferensi Pers bertajuk 'Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Bidang Alat Kesehatan' secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Luhut mengaku mendapat mandat langsung dari Jokowi untuk menyetop kebiasaan impor-impor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah memberikan arahan kita akan kemarin pas saya menghadap beliau sore dengan mewakili Menteri Kesehatan dan menteri BUMN dan Wakil Menteri Keuangan untuk penggunaan lebih banyak lagi produk-produk dalam negeri dengan memindahkan atau mengundang investor-investor untuk masuk ke Indonesia," ucapnya.
Untuk menjalankan mandat tersebut, Luhut mengarahkan agar dibuat kebijakan yang melarang impor alkes tersebut. Hal itu mencontohkan yang sudah diterapkan di Amerika Serikat, di mana negeri Paman Sam tersebut sudah memiliki undang-undang yang melarang impor alkes. Alkes harus diproduksi dalam negeri sendiri.
"Jadi kita Indonesia sendiri harus juga mengarah kesitu, jadi nanti di LKPP juga eloknya sudah mulai memperhatikannya karena Presiden sudah minta juga ada perbaikan mengenai undang-undang kita mengenai Alkes," ucapnya.
Para importir juga didorong untuk mulai membangun pabrik dan menjadi produsen di dalam negeri.
"Orang-orang yang masih ingin impor impor, importir-importir, Anda kan bisa bikin pabrik di dalam. Ya kan bisa investasi. Masak mau hanya importir importir (impor) terus sampai kapan kita mau begini," imbaunya.
Ia geram, lantaran ternyata selama ini penyerapan pemerintah terhadap alkes dalam negeri masih lebih rendah dibandingkan produk impor. Hingga Juni 2021, pemesanan alkes dalam negeri hanya sebesar Rp 2,9 triliun, sedangkan alkes impor 5x lebih besar yakni Rp 12,5 triliun melalui e-katalog.
e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
"Kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan untuk tahun anggaran 2021 dalam e-katalog jumlah pemesanan alkes impor 5 kali lebih besar senilai Rp 12,5 triliun melalui e-katalog," paparnya.
Untuk jangka pendek, tepatnya di sepanjang tahun anggaran 2021 ini, pemerintah RI ditarget meningkatkan belanja dalam negeri minimal sebesar Rp 6,5 triliun untuk 5.462 alkes melalui e-katalog.