Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) digugat karena melakukan drop out (DO) kepada 69 mahasiswa. DO dilakukan pada 17 Maret 2021.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. DO yang dilakukan PKN STAN mendorong 19 mahasiswa menggugat kampus yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam perlawanan terhadap PKN STAN menyatakan bahwa proses DO ini dirasa sebagai bentuk ketidakadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
PKN STAN mempunyai standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara. Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.
Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup. Penting untuk disadari bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Perjuangan ini tidak hanya tentang kami melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang," ujar Bernika.
Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan bahwa dunia pendidikan tidak peka terhadap mahasiswa.
"Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik," katanya.
Damian menaruh perhatian khusus pada bidang pendidikan dan terjun untuk menghentikan komersialisasi pendidikan dalam UU Perdagangan menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa.
"Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal," ujarnya.
Lihat juga video 'UNS Solo Gelar Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Tatap Muka':