Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) buka suara soal gugatan yang diajukan oleh para eks mahasiswa yang terkena drop out (DO). Setidaknya ada 19 mahasiswa yang menggugat STAN dari total 69 mahasiswa yang DO.
Kepala Bagian Administrasi, Akademik, dan Kemahasiswaan PKN STAN Denny Handoyo Supriatman mengatakan pihaknya belum menerima surat gugatan yang diajukan.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," ungkap Denny kepada detikcom, Selasa (15/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini akan mempelajari lebih lanjut pokok gugatan yang diajukan oleh para eks mahasiswa. Yang jelas dia menyatakan STAN akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan," ungkap Denny.
DO dilakukan pada 17 Maret 2021. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. DO yang dilakukan PKN STAN mendorong 19 mahasiswa menggugat kampus yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam perlawanan terhadap PKN STAN menyatakan bahwa proses DO ini dirasa sebagai bentuk ketidakadilan.
"Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.