Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) disebut mengurangi pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pegawainya.
Selain itu DAMRI juga disebut tidak membayar gaji pegawai selama 5-8 bulan. Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah mengungkapkan DAMRI juga tidak membayar upah pekerjanya.
"Kami menyampaikan kepada Menteri BUMN dan pemerintah, ada pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di Pulau Jawa dan di daerah lain tidak membayar upah pekerja 5-8 bulan, tidak dibayarkan sampai saat ini," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan paling banyak pegawai yang tak dibayar adalah pengemudi. Kemudian juga staf lainnya. "Paling banyak di supir. Manajemen menyebut karena dampak COVID-19," jelas dia.
Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan jika pekerja supir DAMRI bekerja haknya dikebiri oleh direksi.
Dia menyebut para direksi justru mendapatkan tantiem ratusan juta atau bonus dan gaji ratusan juta. Tapi secara bersamaan buruh pekerjanya supir atau orang yang bekerja di depo maintenance DAMRI malah diabaikan hak-haknya.
Misalnya uang pensiun yang tak dibayar penuh dengan alasan yang jelas. Langkah yang diambil KSPI adalah mogok nasional dan mogok kerja di depo DAMRI di seluruh Indonesia.
"Kami akan datang ke depo dan pool bis DAMRI, kami akan datang ke tempat shelter bis DAMRI untuk perlawanan mogok nasional dan mogok kerja di BUMN DAMRI," jelas dia.
Kemudian KSPI juga akan meminta komisi IX dan komisi VI DPR RI membentuk panja atau pansus tidak hanya DAMRI. Tapi apa yang sedang terjadi pada BUMN yang mengabaikan hak pekerjanya.