Pekerja outsourcing PT PLN sempat mengeluhkan jika pembayaran THR belum dilakukan. PLN telah menanggapi hal tersebut dan berjanji segera melakukan pelunasan kekurangan pembayaran THR untuk pekerja outsourcing.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Abdul Bais menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan anak usaha PLN ini. Dia menjelaskan pada Selasa kemarin, manajemen menginformasikan jika PLN sudah berdiskusi terkait masalah ini.
"Akhirnya menginstruksikan vendor-vendor untuk segera membayar kekurangan THR paling lambat 18 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengungkapkan ada 113 ribu pegawai outsourcing PLN yang tercatat sebagai penerima sisa pembayaran THR dalam waktu dua hari. Menurut dia langkah PLN ini tepat waktu lantaran bisa membendung rencana aksi yang semestinya dilakukan oleh seluruh pekerja.
Rencananya para pekerja akan berdemo di seluruh kantor PLN. Namun hal ini tak jadi dilakukan karena itikad baik perusahaan.
Namun para pekerja ini masih tetap memiliki sejumlah tuntutan terkait hak pegawai outsourcing. Terutama mendorong pembuatan perjanjian kerja sama yang lebih mengakomodir hak dan perlindungan bagi pekerja.
"Ada itikad baik, aksi kita batalkan. Kedua kami sampaikan perlu segera dibuat PKB sehingga menghindari spontanitas aksi," jelasnya.