PNS Wajib Apel Pagi dan Baca Pancasila, Tjahjo: Supaya Patuh Terhadap Negara

PNS Wajib Apel Pagi dan Baca Pancasila, Tjahjo: Supaya Patuh Terhadap Negara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 15:55 WIB
Tjahjo Kumolo
PNS Wajib Apel Pagi dan Baca Pancasila, Tjahjo: Supaya Patuh Terhadap Negara
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau mulai 1 Juli, seluruh instansi pemerintah untuk melakukan apel setiap Senin pagi. Selain itu, mereka juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para PNS/ASN setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB

Tjahjo menyebut hal ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kebangsaan.

"Meningkatkan nasionalisme dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap negara," kata Tjahjo, Rabu (16/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ASN juga bisa royal terhadap pimpinan agar patuh dan hormat kepada lambang ideologi negara. Hal ini agar PNS/ASN memiliki wawasan kebangsaan.

"Salah satunya diputuskan setiap hari jam 10 selang-seling wajib di kantor untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian pembacaan teks Pancasila diikuti seluruh pimpinan staf kantor yang satu bulan ini sudah dipraktekan di kantor Kementerian PAN-RB," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Tjaho menjelaskan pada Senin wajib dilakukan upacara dan hormat bendera. Lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila dan Prasetya Korpri. Menurut dia hal ini bisa dilakukan secara virtual karena masih adanya pandemi COVID-19.

"Diimbau Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan hal yang sama," jelas dia.

Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan (PNS) ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.

(kil/fdl)

Hide Ads