DAMRI Buka Suara Disebut Bayar THR Tak Sesuai Aturan

DAMRI Buka Suara Disebut Bayar THR Tak Sesuai Aturan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 18:00 WIB
Penerapan e-Tiketing Bus ke Bandara Soekarno Hatta

Perum Damri menggandeng Telkom memperkenalkan layanan e-Ticketing transportasi publik menuju Bandara Soekarno Hatta guna memudahkan masyarakat.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perum DAMRI buka suara terkait dengan pernyataan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi yang menyebut perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tak sesuai aturan.

Selain itu DAMRI juga disebut tidak membayar upah para pegawai selama 5-8 bulan.

Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono menjelaskan seemenjak pandemi COVID-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik. "Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian," kata Sidik dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).

Dia menyebutkan kondisi tersebut memaksa Direksi DAMRI untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, ini merupakanpenundaan, bukan pemotongan. "Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang Perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi," jelas dia.

Sidik menambahkan besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.

"Kondisi Perusahaan tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja. Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua," tambah dia.

Sebelumnya Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah mengungkapkan manajemen DAMRI hanya memberikan THR sebesar Rp 700 ribu untuk para pegawainya.

"DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Kalau di daerah Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp 700 ribu. Ini jelas pelanggaran," kata dia dalam konferensi pers.

(kil/fdl)

Hide Ads