Jasa pelayanan kesehatan medis bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Jasa ini sampai sekarang masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, jasa ini hilang dari golongan bebas PPN. Artinya nanti jasa satu ini juga bakal dikenai pajak.
Berikut 3 faktanya:
1. Kesehatan Dasar Tidak Kena PPN
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan jasa pelayanan kesehatan dasar yang menyangkut hidup dan mati terutama tidak bakal kena pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jasa (pelayanan) kesehatan yang merupakan kesehatan dasar ya tidak dipajaki," ujar Yustinus kepada detikcom, Rabu (18/6/2021).
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan pengenaan PPN terhadap jasa pelayanan kesehatan ini bukan soal murah atau mahalnya, melainkan lebih kepada keperuntukannya seperti apa.
"Apalagi alat tidak bersedia mau tidak mau harus pakai alat yang mahal itu ya mau tidak mau dilindungi yang seperti itu," terangnya.
Dengan begitu, pelayanan seperti operasi jantung hingga biaya bersalin, menurutnya tidak akan dipajaki karena masih menyangkut pelayanan kesehatan dasar.
"(Bersalin) ya pasti tidak dipungut, itu kan layanan dasar," ucapnya.
2. Perawatan ke Klinik Kecantikan Kena PPN
Alasan pemerintah mau mengenakan PPN kepada jasa pelayanan kesehatan karena selama ini, pelayanan kesehatan yang bukan layanan dasar untuk masyarakat golongan atas tidak pernah dikenai pajak. Pelayanan kesehatan sekunder seperti perawatan kecantikan, tidak pernah dikenai pajak. Padahal, seharusnya masuk dalam objek pajak.
"Jasa kesehatan misalnya saya beri contoh jasa estetis untuk perawatan wajah, perawatan kulit, macam-macam, itu kan non medis sebenarnya kan. Tapi selama ini juga dikecualiakan, nah ini kan tidak adil," imbuhnya.
"operasi estetis, operasi plastik, perawatan kulit, perawatan gigi yang sekunder ya, bukan yang dasar, ya dikenai pajak," tambahnya.
3. Iuran BPJS Kesehatan Nggak Bakal Naik
Buat para peserta BPJS Kesehatan dipastikan iurannya tidak bakal naik dengan adanya kebijakan pengenaan pajak tersebut.
"Apalagi yang BPJS itu sudah otomatis. (Tidak naik iurannya?) Enggak, nggak ada dampaknya itu," tegasnya.
Bahkan tak hanya peserta BPJS Kesehatan saja yang bebas khawatir dari kebijakan itu, masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
"Mau yang diselenggarakan BPJS mau yang swasta ya tidak dipajaki. Bagaimana dengan rumah sakit mahal? Sepanjang dia pelayanan dasar ya tidak dipajaki. Mosok operasi jantung dia sudah bertaraf hidup mati dipajaki, ya nggak mungkin kan," terangnya.
Pembagian jenis-jenis pelayanan kesehatan apa saja yang bakal dikenai pajak pastinya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dan akan diterbitkan nanti dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK).
"Nanti kita atur, bukan sekarang, itu nanti di PP atau PMK, tapi setelah kita sepakati. Tapi secara common sense kita kan punya perasaan yang sama, bahwa mosok sih operasi plastik tidak dipajaki, kalau katarak ya wajar ya," sambungnya.
(dna/dna)