242 Kru Kapal Pesiar Naik Pesawat Carter ke Jerman, Bagaimana Protokolnya?

242 Kru Kapal Pesiar Naik Pesawat Carter ke Jerman, Bagaimana Protokolnya?

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 19:45 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta siap melayani penerbangan internasional. Rencananya, pengoperasiannya dimulai pada 1 Mei 2017.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sebanyak 242 kru kapal pesiar diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman menggunakan satu pesawat carter pada Selasa malam (15/6). Diketahui, keberangkatan kru tersebut difasilitasi Kementerian Perhubungan. Lalu bagaimana dengan ketentuan protokol yang berlaku?

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Captain Hermanta menerangkan, para kru kapal berencana terbang ke kota Rostock, Jerman. Selanjutnya mereka akan ditempatkan di dua kapal pesiar yaitu Aida Prima dan Aida Sol milik AIDA Cruise, yang berbasis di Jerman dan rute pelayarannya di wilayah Eropa.

"Sebagaimana komitmen Pemerintah Indonesia, kami mendukung program pertukaran awak kapal yang salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran kru kapal bagi pelayaran Indonesia dan internasional seperti ini," ujar Hermanta dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal prosedur yang ditempuh sekaligus dengan protokol kesehatan COVID-19, pihaknya mengaku telah melakukan tes PCR kepada seluruh kru, kemudian selama 72 jam sebelum keberangkatan para kru kapal pesiar menjalani karantina sementara di hotel dan diawasi Satgas COVID-19. Sama halnya sesaat sebelum keberangkatan, para kru kembali menjalani tes rapid antigen.

"242 kru kapal yang diberangkatkan melalui perusahaan pemegang SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) PT Alpha Magsaysay International ini merupakan kru lama atau disebut re-hire, yang akan bertugas dengan durasi kontrak selama sembilan bulan untuk selanjutnya berganti kru (crew change)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam hal pelaksanaan pergantian dan pemulangan awak kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama COVID-19.

SE tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat pandemi sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The COVID-19 Pandemic.

(ara/ara)

Hide Ads