4 Pembelaan Pemerintah soal Omnibus Law Cipta Kerja yang Digugat ke MK

4 Pembelaan Pemerintah soal Omnibus Law Cipta Kerja yang Digugat ke MK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 13:04 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah menjawab gugatan terhadap Uji Formil UU Cipta Kerja, jawaban ini diungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan hari ini. Ada 10 menteri yang hadir dalam sidang ini secara virtual sebagai perwakilan pemerintah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi juru bicara pemerintah dalam persidangan ini, Airlangga menyatakan proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Pemerintah melalui Airlangga juga menilai secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga memaparkan ada 4 tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, yang pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.

"Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," ungkap Airlangga dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).

ADVERTISEMENT

Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional," lanjut Airlangga.

Tujuan yang terakhir adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.

Pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil ini. Pertama, menerima keterangan presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan pemohon uji formil tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ungkap Airlangga.

Sidang perkara yang dilakukan hari ini dilakukan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

(hal/dna)

Hide Ads