Pemerintah Ungkap Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja di Depan MK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 13:11 WIB
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

UU Cipta Kerja atau UU 11 tahun 2020 mengalami banyak penolakan, khususnya dari kalangan buruh. Undang-undang sapu jagat ini pun banyak digugat untuk uji formil di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah hadir dalam sidang uji formil hari ini untuk menyampaikan keterangan Presiden atas uji formil UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 10 menteri yang hadir dengan diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai juru bicara.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam sidang, pemerintah melalui Airlangga mengklaim UU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia.

Pertama, pemerintah menargetkan undang-undang ini mampu memicu penciptaan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun, jauh lebih besar dibanding di situasi normal tanpa pandemi lapangan kerja hanya bertambah 2 juta per tahun.

"Lapangan kerja ini akan menampung 9,29 tenaga kerja yang tidak atau belum bekerja," ungkap Airlangga.

Pemerintah juga menargetkan akan ada kenaikan upah yang pertumbuhannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu produktivitas akan meningkat, sejauh ini produktivitas tenaga kerja Indonesia sangat rendah, di bawah rata-rata Asean.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan masuknya investasi sebesar 6,6 - 7% untuk membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.

"Nantinya akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6%," ungkap Airlangga.

Kemudian, Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan memberdayakan UMKM. UU Cipta Kerja disebut mampu mendukung peningkatan kontribusi sektor ini terhadap PDB menjadi 65%.

Airlangga menambahkan, Indonesia harus keluar dari jebakan middle income trap karena berdaya saing lemah. Maka dari itu harus ada upaya mengatasi basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang yang butuh perubahan dan penyempurnaan.

"Perubahan UU ini tidak dapat dilakukan secara konvensional dengan mengubah satu-satu UU maka perlu terbosan hukum yang mampu menyelesiakan masalah dalam satu UU yang kompreshensif," papar Airlangga.

Sebagai informasi, sidang uji formil yang dilakukan hari ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork