Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan hari ini menghadiri sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Ia hadir mewakili DPR untuk memberikan pandangan perihal UU kontroversial tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan pembelaan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah digugat. Dia mengatakan semua ketentuan ketenagakerjaan di dalam UU ini sudah sesuai dengan keinginan semua pihak, termasuk buruh.
Dia menepis anggapan bahwa UU Cipta Kerja dibahas tanpa mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan DPR selalu mengajak semua pihak ikut terlibat, apalagi serikat pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arteria, keinginan dan usulan para pekerja sudah diakomodir semua bahkan hampir tidak ada yang berubah. Ketentuan ketenagakerjaan menurutnya hanya berubah pada aturan pesangon dan upah saja. Dua hal ini juga yang sering dikeluhkan kaum buruh.
"Tidak ada satupun keinginan serikat pekerja yang titik komanya diubah, dia bawa draf, dihadirkan, semua ada. Yang berubah yang mana? Hanya dua isu, yang namanya upah dan pesangon, ini kan ramai diprotes juga," ungkap Arteria dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).
Arteria lantas menjelaskan mengapa kedua hal itu berubah dalam UU Cipta Kerja. Untuk pesangon menurutnya memang jumlahnya diturunkan namun hal ini dinilai bertujuan untuk kepastian hukum aturan pesangon. Masalahnya, dia menjabarkan selama ini saat pesangon mencapai 32 kali upah, hanya sedikit sekali perusahaan yang melakukannya.
"Pesangon mungkin kelihatan turun, dari 32 kali upah menjadi 25, tapi kepikir nggak? 32 kali upah yang menjalankan cuma 7%, kecil sekali," papar Arteria.
Yang dihadirkan dalam UU Cipta Kerja justru dinilai Arteria sangat revolusioner dan progresif. Pengusaha memang diringankan hanya membayar 19 kali upah untuk pesangon dan sisanya pemerintah. Namun, apabila hal itu tidak dibayarkan akan ada sanksi menanti.
"19 kali upah pasti dijamin dari pengusaha, 6 dari pemerintah. Bagaimana kalau pengusaha tidak bayar? Sudah kita kurangi kamu nggak mau bayar? Mau disanksi, dipidanakan. Ini lah kepastian hukumnya yang harus dilihat teman-teman buruh," ungkap Arteria.