UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi, hari ini pemerintah hadir dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja. Kehadiran pemerintah diwakili 10 menteri yang membacakan keterangan Presiden Joko Widodo atas permintaan uji formil dari UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi juru bicara pemerintah dalam persidangan ini, Airlangga menyatakan proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Pemerintah juga menilai secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Airlangga memaparkan ada 4 tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, yang pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.
"Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," ungkap Airlangga dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).
Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional," lanjut Airlangga.
Tujuan yang terakhir adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Siapa saja 10 menteri yang hadir dalam sidang gugatan UU Cipta Kerja hari ini? Buka halaman selanjutnya.
Lihat juga video saat 'Perwakilan Massa Buruh Bawa Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke MK':