Jakarta -
UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi, hari ini pemerintah hadir dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja. Kehadiran pemerintah diwakili 10 menteri yang membacakan keterangan Presiden Joko Widodo atas permintaan uji formil dari UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi juru bicara pemerintah dalam persidangan ini, Airlangga menyatakan proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Pemerintah juga menilai secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga memaparkan ada 4 tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, yang pertama adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.
"Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional," ungkap Airlangga dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).
Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional," lanjut Airlangga.
Tujuan yang terakhir adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Siapa saja 10 menteri yang hadir dalam sidang gugatan UU Cipta Kerja hari ini? Buka halaman selanjutnya.
Lihat juga video saat 'Perwakilan Massa Buruh Bawa Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke MK':
[Gambas:Video 20detik]
Adapun daftar 10 menteri yang hadir untuk membela UU Cipta Kerja di sidang Mahkamah Konstitusi adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kemudian ada juga Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil ini. Pertama, menerima keterangan presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan.
Kedua, menyatakan pemohon uji formil tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ungkap Airlangga.
Sidang perkara yang dilakukan hari ini dilakukan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Lalu apa sih alasan pemerintah ngotot banget membuat Omnibus Law Cipta Kerja?
Airlangga mengatakan pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia. Mulai dari pengembangan tenaga kerja hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, pemerintah menargetkan undang-undang ini mampu memicu penciptaan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun, jauh lebih besar dibanding di situasi normal tanpa pandemi lapangan kerja hanya bertambah 2 juta per tahun.
"Lapangan kerja ini akan menampung 9,29 tenaga kerja yang tidak atau belum bekerja," ungkap Airlangga.
Pemerintah juga menargetkan akan ada kenaikan upah yang pertumbuhannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu produktivitas akan meningkat, sejauh ini produktivitas tenaga kerja Indonesia sangat rendah, di bawah rata-rata Asean.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan masuknya investasi sebesar 6,6 - 7% untuk membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.
"Nantinya akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6%," ungkap Airlangga.
Kemudian, Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan memberdayakan UMKM. UU Cipta Kerja disebut mampu mendukung peningkatan kontribusi sektor ini terhadap PDB menjadi 65%.