10 Menteri Habis-habisan Bela Omnibus Law Cipta Kerja di Depan MK

10 Menteri Habis-habisan Bela Omnibus Law Cipta Kerja di Depan MK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 18:00 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Adapun daftar 10 menteri yang hadir untuk membela UU Cipta Kerja di sidang Mahkamah Konstitusi adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kemudian ada juga Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk memberikan empat keputusan dalam sidang uji formil ini. Pertama, menerima keterangan presiden yang diwakili 10 menterinya secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan pemohon uji formil tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ungkap Airlangga.

Sidang perkara yang dilakukan hari ini dilakukan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Lalu apa sih alasan pemerintah ngotot banget membuat Omnibus Law Cipta Kerja?

Airlangga mengatakan pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia. Mulai dari pengembangan tenaga kerja hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Pertama, pemerintah menargetkan undang-undang ini mampu memicu penciptaan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun, jauh lebih besar dibanding di situasi normal tanpa pandemi lapangan kerja hanya bertambah 2 juta per tahun.

"Lapangan kerja ini akan menampung 9,29 tenaga kerja yang tidak atau belum bekerja," ungkap Airlangga.

Pemerintah juga menargetkan akan ada kenaikan upah yang pertumbuhannya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu produktivitas akan meningkat, sejauh ini produktivitas tenaga kerja Indonesia sangat rendah, di bawah rata-rata Asean.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan masuknya investasi sebesar 6,6 - 7% untuk membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.

"Nantinya akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6%," ungkap Airlangga.

Kemudian, Airlangga menjelaskan UU Cipta Kerja akan memberdayakan UMKM. UU Cipta Kerja disebut mampu mendukung peningkatan kontribusi sektor ini terhadap PDB menjadi 65%.


(hal/dna)

Hide Ads