Komponen gaji PNS sedang dirombak dan disusun ulang. Dengan formula baru ini, maka ada kemungkinan gaji PNS bisa naik, jumlahnya pun akan lebih tinggi dari saat ini. Hal itu terjadi karena semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
Ke depannya formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam UU tersebut formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan. Mulai dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji," jelas Paryono.
"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata Paryono.
Sayangnya belum bisa diketahui pasti kapan formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.
"Ngomongin formula gaji (PNS) ke depan bukan berarti akan naik tahun depan. Arti ke depan itu bisa tahun-tahun ke depan tergantung keuangan negara,"
Karenanya kapan waktu gaji PNS naik masih belum dapat dipastikan, bergantung pada kondisi keuangan negara. Lalu, berapa sih gaji PNS saat ini?
Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.