Formula Baru Lagi Digodok, Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan?

Formula Baru Lagi Digodok, Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 11:17 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Komponen gaji PNS sedang dirombak dan disusun ulang. Dengan formula baru ini, maka ada kemungkinan gaji PNS bisa naik, jumlahnya pun akan lebih tinggi dari saat ini. Hal itu terjadi karena semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.

Ke depannya formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam UU tersebut formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan. Mulai dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.

ADVERTISEMENT

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji," jelas Paryono.

"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata Paryono.

Sayangnya belum bisa diketahui pasti kapan formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.

"Ngomongin formula gaji (PNS) ke depan bukan berarti akan naik tahun depan. Arti ke depan itu bisa tahun-tahun ke depan tergantung keuangan negara,"

Karenanya kapan waktu gaji PNS naik masih belum dapat dipastikan, bergantung pada kondisi keuangan negara. Lalu, berapa sih gaji PNS saat ini?

Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini daftar gaji PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah besaran gaji PNS saat ini. Bila formula baru telah diterapkan, ada kemungkinan gaji PNS naik sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.


Hide Ads