Profil Adelin Lis, Pengusaha Buron Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura

Profil Adelin Lis, Pengusaha Buron Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 13:05 WIB
Adelin Lis (Antara Foto)
Profil Adelin Lis, Pengusaha yang Buron karena Kasus Pembalakan Liar/Foto: Adelin Lis (Antara Foto)
Jakarta -

Nama Adelin Lis kembali mencuat. Buron kasus pembalakan liar di Sumatera ini berhasil ditangkap di Singapura dan akan segera dikembalikan ke Indonesia. Adelin Lis telah buron sejak 2007 dengan kabur ke luar negeri.

Adelin Lis ditangkap dan diadili di Singapura karena kasus pemalsuan dokumen imigrasi dan akan segera dideportasi ke Indonesia.

Lalu seperti apa latar belakang Adelin Lis?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adelin Lis adalah pengusaha di sektor pengolahan kayu dan perkebunan asal Sumatera Utara. Dia merupakan pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Perusahaannya ini juga mengelola bisnis perhutanan dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara. Hal itu dilakukan lewat PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun. Adelin Lis menjadi direktur keuangan di perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

Sementara di PT Mujur Timber, yang merupakan perusahaan utama keluarganya dia menjadi direktur utama. Saat ini estafet kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali yang tak lain merupakan putra Adelin Lis.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarganya sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga. Bahkan perusahaannya ini banyak melakukan ekspor olahan kayu.

Nah di 2006, PT KNDI dituduh menjadi pelaku ilegal logging, sejak saat itu Adelin Lis sempat menjadi buron. Diketahui dia kabur ke China saat proses pengadilan berjalan. Di negeri Tirai Bambu dia sempat lolos usai ditangkap KBRI China. Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia.

Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan. Anehnya, Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Alasannya, karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buran di halaman berikutnya.

Simak Video: Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis

[Gambas:Video 20detik]



Tapi tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh Kepolisian terkait kasus pencucian uang. Melihat vonis bebas yang janggal, majelis hakim terkait perkara Adelin Lis akhirnya diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung.

Singkatnya jaksa penuntut umum kasus illegal logging Adelin Lis ragu dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputuskan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Namun, sialnya Adelin kembali sudah menjadi buron dan tidak ada lagi menampakkan batang hidungnya di Indonesia. Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Setelah bertahun-tahun jadi buron dan kabur dari putusan hukum, Adelin Lis tertangkap juga pada 2018. Dia melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, namun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Adelin Lis, hal ini terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Sejak saat itu Adelin Lis langsung diproses hukum oleh otoritas Singapura.

Hingga akhirnya, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda 14.000 dolar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu. Adelin Lis wajib mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan akan dideportasi kembali ke Indonesia.


Hide Ads