ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit, Tjahjo: Cari Hari Lain!

ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit, Tjahjo: Cari Hari Lain!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 15:52 WIB
Komisi II DPR melakukan rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas seleksi CPNS 2019-2020.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hak cuti bagi para ASN akan ditiadakan sementara. Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur.

"Secara singkat, ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," ungkap Tjahjo dalam konferensi pers 3 menteri secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu ASN sudah mendapatkan libur. Dia meminta ASN mencari cuti di hari lain.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain," papar Tjahjo.

ADVERTISEMENT

Tjahjo juga menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID," ungkap Tjahjo.

Pemerintah sendiri merevisi beberapa tanggal merah hingga akhir tahun. Sebanyak dua hari libur tanggal merah digeser harinya, hari libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.

Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.

Satu hari Cuti Bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan, yaitu Cuti Bersama menjelang hari raya Natal di tanggal 24 Desember.

"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam acara yang sama.

(hal/ara)

Hide Ads