Kasus Corona (COVID-19) di Jakarta tengah menggila lagi. Hal ini akan berdampak pada pembatasan di berbagai sektor ekonomi dan bisnis di ibu kota, khususnya jam buka-tutup Mal.
Salah satu yang kabar yang berhembus adalah mengenai pembatasan waktu operasional mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI ) Alphonzus Widjaja berpendapat hal itu tidak efektif untuk menekan kasus COVID-19. Praktik itu pernah dilakukan pada awal 2021.
"Pada awal tahun 2021 sudah pernah diberlakukan Pusat Perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai dengan jam 19.00 saja dan restoran serta kafe tidak boleh melayani makan di tempat (dine in). Ternyata pada saat itu tidak efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID - 19, bahkan jumlah kasus positif beberapa kali memecahkan rekor jumlah tertinggi," jelasnya kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).
Meski saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait pengetatan jam tutup Mal pukul 19.00 WIB, pengusaha tegas tidak berharap adanya tambahan pembatasan.
Baca juga: Corona Menggila, Kantor Bank Tetap Buka? |
"Pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan," tegasnya.
Alphonzus berharap pemerintah berkaca pada pengalaman sebelumnya bahwa kebijakan pembatasan itu berdampak langsung pada penurunan penjualan bisnis dan perekonomian.
"Berdasarkan beberapa pengalaman yang lalu, pemberlakuan tambahan pembatasan akan berdampak langsung terhadap penurunan tajam pada kunjungan ke pusat perbelanjaan. Yang menyebabkan merosotnya penjualan yang mana pada akhirnya akan berdampak kepada perekonomian secara menyeluruh," ujarnya.
Dengan harapan itu, Ia meminta pemerintah dapat menegakkan pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten agar supaya peningkatan jumlah kasus positif COVID - 19 dapat terkendali.
(zlf/zlf)