Kementerian Ketenagakerjaan memastikan masyarakat bisa mendapatkan kartu Pencari Kerja (AK/I) secara gratis. Pembuatan kartu yang kerap disebut 'Kartu Kuning' tersebut dapat dilakukan lewat offline maupun online.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat. Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli).
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," tegas Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah belakangan ini dilaporkan meningkat. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Ida mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Ida mengungkapkan di beberapa daerah masih ditemukan dugaan praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning yang tergolong pungutan liar.
"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," terang Ida.
Ida menambahkan, sesuai kebijakan otonomi daerah, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Ida.
Sementaras itu, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Ida menyampaikan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning dapat dimanfaatkan oleh masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," sambung Ida.
Sebagai informasi, Kartu Kuning Pencari Kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Pendaftaran melalui karirhub melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik "Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
(mul/ega)