Robert mengambil contoh kasus antara Fara Luwia pendiri PT Lumbung Padi Indonesia yang melaporkan adanya upaya pengambilalihan perusahaan oleh dua anak usaha Wilmar Group yaitu PT Sentra Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG).
Seperti diketahui permasalahan ini berawal dari perjanjian kerja sama antara Fara Luwia dan kedua anak usaha tersebut pada tahun 2017 di mana PT SNI dan NWG sepakat memberikan dana tambahan kepada PT Lumbung Padi Indonesia dengan syarat Fara harus menyerahkan saham kepemilikan yang dapat di-buyback atau pembelian kembali saham.
Namun menurut pengakuan Farah hingga saat ini tidak ada modal yang disetorkan kepadanya sedangkan upaya Fara untuk membeli kembali saham PT Lumbung Padi kerap dipersulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buntut persoalan ini dibawa ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan mediasi namun belum menemukan titik terang. Menyikapi permasalahan ini kami di HIPMI berharap agar persoalan antara Fara Luwia dengan anak usaha Wilmar Group dapat selesai dengan baik sehingga dapat melanjutkan kembali kolaborasi bisnis yang harmonis, menciptakan inovasi baru dalam bisnis sehingga bisa sama-sama besar dan memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara," imbuh Robert
Selain itu, Robert berharap dalam kasus hukum ini pemerintah dapat mengambil andil untuk melindungi perusahaan anak bangsa agar tidak kehilangan haknya di negara sendiri. Kasus ini pun dikatakan Robert harus menjadi pelajaran bagi pengusaha lokal yang hendak menjalin kemitraan dengan perusahaan asing agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Dalam kasus yang menimpa Fara Luwia ini kami berharap pemerintah dapat bersikap seadil-adilnya untuk melindungi usaha anak bangsa agar tidak kehilangan hak di negara sendiri. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengusaha lokal agar mengerti dan mengantisipasi kejadian semacam ini terjadi di masa depan. Dengan transaksi ratusan miliar, sebaiknya setiap perusahaan memiliki legal team yang baik untuk membantu mengambil kebijakan," tegas Robert.
(ara/ara)