Pemerintah berencana untuk merevisi aturan rokok. Di sisi lain, pengusaha industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah tak melakukan hal itu dan fokus pada pemulihan ekonomi. .
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah tak perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan. Lebih baik menurutnya, adalah fokus mempercepat pemulihan ekonomi.
"Karena itu Pemerintah perlu membuat road map industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT (Industri Hasil Tembakau) di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini, salah satu contohnya" kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi, kepada pers kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Benny, pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh kementerian perindustrian di tahun 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road maap lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.
Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini Pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari. pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan perwakilan petani dan buruh rokok, kementerian perindustrian, kementerian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) Kesehatan yang anti tembakau. Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.
Dikatakan Benny cukai rokok 2021 seharusnya tidak naik. Menurutnya sudah mestinya pihak pemerintah mendengarkan dan mendukung suara dan permintaan dari para pelaku IHT baik soal penundaan kenaikan cukai rokok maupun soal road map IHT.
Kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara saat ini cukup tinggi. Dari cukai sebesar Rp 170,3 triliun atau sekitar 10% dari total penerimaan negara.
"Menurut saya untuk tahun ini pemerintah sudah seharusnya tidak menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok dalam rangka meningkatkan geliat sektor industri dan pemulihan ekonomi nasional," paparnya.
Benny sendiri berpendapat, pemerintah mendapat desakan dari kelompok anti rokok yang meminta menaikkan cukai rokok sebesar besarnya, untuk mematikan IHT. Padahal tanpa IHT penerimaan negara akan berkurang cukup signifikan.
(hal/zlf)