Pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM Mikro sebagai respons lonjakan kasus COVID-19. Salah satu yang diatur adalah operasional mal dan restoran yang dibatasi cuma sampai jam 8 malam dan kapasitas maksimalnya hanya 25%
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyatakan kebijakan pengetatan baru ini akan berlaku mulai besok, hingga dua minggu ke depan. Tepatnya mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
"Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Menko Perekonomian ini menyatakan semua tempat makan, baik yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Dia melanjutkan jumlah pengunjung maksimal untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25% saja dari kapasitas bangunan. Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.
"Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan pusat perbelanjaan, baik pasar ataupun mal hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan hanya 25%.
"Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas," ungkap Airlangga.
Apa kata pengusaha mal dan restoran? Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)