Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) memprotes program pensiun dini yang ditawarkan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sekarga menilai program ini dapat menimbulkan masalah hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekarga pun sudah mengirimkan surat protes ke Dirut Garuda Irfan Setiaputra soal masalah ini. Dalam salinan surat protes yang diberikan Ketua Harian Sekarga Tommy Tampati kepada detikcom, dijelaskan pelaksanaan Pensiun Dini 2021 tidak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Yang jadi masalah, Sekarga menilai keputusan adanya program pensiun dini 2021 oleh manajemen tidak pernah didiskusikan dengan karyawan. Karyawan hanya diundang oleh direksi dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD (jajaran direksi) hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021," bunyi salinan surat dikutip detikcom, Selasa (22/6/2021).
Sekarga menilai keputusan pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka meminta manajemen Garuda Indonesia melakukan program pensiun dini sesuai PKB pasal 64.
"Bahwa atas pertimbangan hukum, kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c," bunyi salinan surat.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjabarkan saat ini sudah ada sebanyak 1.099 pegawai yang ikut program pensiun dini. Dari total pegawai Garuda Indonesia yang mengajukan pensiun dini itu yang merupakan pilot masih terbilang sedikit dan belum sesuai harapan.
"Sayangnya memang yang saya ingin sampaikan ada 1.099 dan memang dari jumlah yang masuk itu, kami memang melihat jumlah pilot yang mendaftar nampaknya belum terlalu banyak," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/6/2021).
Kompensasi pensiun dini di halaman berikutnya.
Lihat Video: Keuangan Berdarah-darah, Ini Daftar Armada Garuda Indonesia